Daftar Skema Sertifikasi LSP IKN

SKEMA OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR
NO SKEMA 002/SKM/LSP-IKN/VIII/2022

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

Persyaratan dasar pemohon sertifikasi Okupasi Asisten Instruktur:

  1. Pendidikan minimal SLTA/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan, atau
  2. Pengalaman kerja 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian dibidang nya.
  3. Biaya sertifikasi Rp 1.000.000,-

SKEMA OKUPASI INSTRUKTUR
NO SKEMA 003/SKM/LSP-IKN/VIII/2022

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.022.1Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
10N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.063.1Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13N.78SPS02.064.1Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14N.78SPS02.068.1Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan dasar pemohon sertifikasi Okupasi Instruktur:

  1. Pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat TOT Instruktur, atau
  2. Tenaga kerja berpengalaman 3 tahun dibidang keahlian atau sertifikat keahlian dibidangnya.
  3. Biaya sertifikasi Rp 1.300.000,-

SKEMA OKUPASI INSTRUKTUR SENIOR
NO SKEMA 004/SKM/LSP-IKN/VIII/2022

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Persyaratan dasar pemohon sertifikasi Okupasi Instruktur Senior:

  1. Pendidikan minimal sarjana dan memiliki sertifikat TOT Instruktur Senior, atau
  2. ⁠Tenaga kerja berpengalaman 5 tahun dibidang keahlian atau sertifikat keahlian dibidangnya.
  3. Biaya sertifikasi Rp 1.800.000,-

SKEMA OKUPASI INSTRUKTUR MASTER
NO SKEMA 005/SKM/LSP-IKN/VIII/2022

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2N.78SPS02.013.1Menyusun Rencana Bisnis
3N.78SPS02.014.2Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.016.1Merancang Platform e-Learning
5N.78SPS02.027.2Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.033.1Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.059.2Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9N.78SPS01.001.1Membuat Peta Kompetensi
10N.78SPS01.003.1Merumuskan Standar Kompetensi
11N.78SPS02.008.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.084.2Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14N.78SPS02.086.2Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

Persyaratan dasar pemohon sertifikasi Okupasi Instruktur Master:

  1. Pendidikan minimal sarjana dan memiliki sertifikat pelatihan TOT Instruktur Master, atau
  2. ⁠Tenaga kerja berpengalaman 5 tahun dibidang keahlian atau sertifikat keahlian dibidangnya.
  3. Biaya sertifikasi Rp 2.500.000,-