LSP IKN adalah Lembaga Sertifikasi Profesi kategori Pihak Ke-3 (P3) yang diusulkan dan didirikan oleh asosiasi profesi berbadan hukum, yang dalam hal ini adalah Asosiasi Coach Kompeten Nasional (ACKN) Indonesia yang diisi oleh para praktisi trainer/instruktur dan coach di Indonesia.

Visi

Menjadi LSP unggulan yang kredibel, memberikan pelayanan prima dan komitmen terhadap mutu dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia menuju Indonesia Kompeten

Misi

  1. Melaksanakan kebijakan sesuai Pedoman BNSP tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikat Kompetensi untuk para Tenaga Kerja Bidang Trainer / Instruktur;
  2. Melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai Pedoman BNSP sehingga dapat diakui serta dapat memberikan dampak positif bagi pemegang sertifikat kompetensi;
  3. Menjamin mutu segenap personil dan asesor LSP Instruktur Kompeten Nasional yang berkualitas;
  4. Membangun dan Mengembangkan sarana dan prasarana LSP Instruktur Kompeten Nasional, Perangkat Uji Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi (TUK), skema Sertifikasi, tata tertib administrasi serta mengembangkan system informasi;
  5. Membangun kerja sama dan mengembangkan peran LSP Instruktur Kompeten Nasional dalam peningkatan kualitas Tenaga Kerja Kompeten yang dibutuhkan stakeholder (Pengguna Tenaga Kerja bersertifikasi kompetensi)

Kebijakan Mutu

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Instruktur Kompeten Nasional (IKN) bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202 Tahun 2014 dan Pedoman BNSP lainnya serta regulasi terkait
  2. Seluruh personil LSP – Instruktur Kompeten Nasional (IKN) berkomitmen untuk menyelenggarakan uji kompetensi bidang Trainer secara professional yang ber integritas.

Sasaran Mutu

Tercapaianya target sertifikasi kompetensi sumber daya manusia bidang Profesi  Trainer di seluruh wilayah NKRI.